kkn & kpk

4 03 2008
KPK TIDAK MEMANDANG ADANYA PROSEDUR KHUSUS PDF E-mail
Jakarta 18/2/2008 (Kominfo-Newsroom) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memandang adanya prosedur khusus pada pemanggilan tersangka tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara maupun pejabat pemerintah.

          “KPK tetap melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi sesuai dengan UU No.30 tahun 2002. Jadi prosedur khusus tidak berlaku di KPK,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M. Hamzah disela-sela peluncuran Majalah Hak Hukum “Primair” yang diterbitkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, (YLBHI) di Jakarta, Senin (18/2).


Tentang sinyalemen KPK tidak berani memeriksa anggota DPR yang terlibat dalam aliran dana BI, Chandra mengatakan, KPK tetap akan terus melakukan penyelidikan yang saat ini proses masih terus berlangsung.

“Selama alat buktinya ada KPK akan terus melakukan penyelidikan sampai dana itu mengalir kemana,” kata Chandra sambil menambahkan bahwa  terkait aliran dana dari Yayasan Pengembangan dan Perbankan Indonesia (YPPI), KPK akan terus melakukan penyelidikan dengan menelusuri ke mana saja aliran dana tersebut dialirkan.

“Apakah nantinya pembuktian ternyata menemukan pejabat negara menerima aliran dana itu, maka KPK akan memanggilnya untuk diperiksa. Meskipun dalam peraturan ada prosedur khusus, komisi ini tidak menganut aturan prosedur khusus pemanggilan,” kata Chandra.

Menurut dia, kendati di dalam peraturan pemanggilan para pejabat negara/pemerintah  seperti menteri, gubernur, bupati, anggota DPR ada prosedur khusus tetap tidak berlaku di depan UU KPK.

Begitu juga penahan para tersangka tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara tetap dilakukan di tempat tahanan Polda dan Mabes Polri sesuai kerjasama dan koordinasi KPK dengan Polri.

Terkait dengan kasus aliran dana BI yang melibatkan anggota DPR, Chandra mengatakan kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan.  “Jadi kita lihat saja,” (T.yr/id/c)


Actions

Information

Leave a comment